PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah) bagian dari Zurich Insurance Group yang merupakan perusahaan hasil spin off Unit Usaha Syariah PT Asuransi Adira Dinamika, Tbk yang sekarang rebranding menjadi PT Zurich Asuransi Indonesia, Tbk. Zurich Syariah menawarkan produk-produk asuransi umum yang dikelola dengan prinsip-prinsip syariah. Zurich Syariah menjalankan akad Wakalah Bil Ujrah dan Tabarru’ untuk mengelola risiko dan kontribusi nasabah dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong antar nasabah.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, penerapan prinsip syariah dalam operasional Zurich Syariah senantiasa diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan dilaporkan secara rutin kepada Dewan Syariah Nasional serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Zurich Syariah melayani nasabah individu, usaha kecil menengah (UKM), dan korporasi melalui asuransi umum berbasis syariah yang sesuai dengan kebutuhan nasabah.
Zurich Syariah perusahaan asuransi umum berbasis Syariah yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).